Kamis, 18 Maret 2010

COST OF FUND

0 komentar
Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
Atau biaya yg dikeluarkan oleh bank atas dana nasabah yg ditempatkan. Yang berarti berupa persentase bunga yg diberikan kepada nasabah setiap bulannya, untuk setiap rekening yang dimiliki oleh nasabah. Cost of fund ( COF ) inilah yg kemudian menjadi salah satu elemen saat bank ( melalui unit ALCO = Asset Liabitities Committee ) dalam menentukan kebijakan besaran suku bunga atas pembiayaan yg dikeluarkan bank. Sehingga nasabah / masyarakat sebenarnya bisa memperkirakan besaran bunga kredit dari bank yg bersangkutan dg acuan bunga funding tersebut. Misalnya , untuk bunga deposito bank ” A “, ditawarkan sebesar 6%, maka tentunya untuk memperoleh margin (bc : selisih ) suku bunga – supaya untung – bank akan melepas pembiayaan / kredit kpd nasabah tentunya diatas bunga funding tsb, misalnya bisa sebesar 10%.
Penentuan cost of fund tsb, juga ditentukan salah satunya, adalah dari besaran SBI ( Sertifikat Bank Indonesia ) yg dikeluarkan oleh BI. Karena BI-pun juga berkepentingan untuk mengatur likuiditas yg beredar ditengah masyarakat karena dengan instrumen inilah, BI bisa mengendalikan tingkat inflasi. Bagaimanakah hubungannya ? semisal SBI pada saat ini adalah sebesar 6,5%, maka masyarakat tentunya akan tertarik untuk menempatkan dananya / berinvestasi ke dalam SBI, karena tentunya lebih aman / resiko rendah, karena BI tdk mungkin gagal bayar.
Bank – bank umum pun tentunya akan berusaha untuk menarik dana masyarakat, dan berlakulah prinsip “menarik nasabah dengan iming2 bunga tinggi diatas SBI” supaya nasabah lebih memilih menempatkan dananya ke bank umum. Akibatnya, maka kalangan pebisnis / calon debitur akan terkendala utk mendapatkan pembiayaan modal kerja mereka, karena terhimpit oleh suku bunga kredit yang tinggi.
Oleh karena itulah, kalangan pengusaha selalu mengajukan permohonan kepada BI untuk menurunkan tingkat suku bunga SBI, sehingga diharapkan, suku bunga untuk kredit yg mereka butuhkan, akan menjadi lebih murah, dan dapat mengembangkan usaha mereka.
Tujuan bank umum dengan adanya cost of fund adalah
1. Memenuhi GWM/RR.
2. Pelayanan maksimum pada nasabah.
3. Strategi investasi, komposisi portfolio (jk. pendek) dlm rangka kecukupan likuiditas dana.
Sebagai contoh, pada sebuah produk tabungan pendidikan bank harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Tidak ada bank yang menanggung sendiri resiko tersebut karena hal ini bertentangan dengan ketentuan perbankan.

Di sisi lainnya, pihak asuransi pasti akan mengenakan premi/biaya asuransi. Jika manfaat asuransi diberikan gratis ke nasabah maka nantinya akan dibebankan kepada bank. Dengan dibebankannya premi asuransi ini, bank akan melihat premi ini sebagai cost of fund dari produk tabungan pendidikan ini. Akibatnya, dalam usahanya mempertahankan profit margin, maka pihak bank harus mengurangi bunga (interest rate) yang diberikan kepada nasabah. Maka walaupun manfaat asuransi diberikan secara "gratis", namun pada akhirnya nasabah juga yang terbebankan oleh premi asuransi ini yaitu dengan melalui "pengurangan suku bunga" yang seharusnya diperoleh nasabah.
Pembebanan dengan cara pengurangan suku bunga ini, akan sangat merugikan nasabah karena dengan semakin meningkatnya saldo nasabah maka "biaya" yang harus dikorbankan nasabah akan semakin besar.
Dilihat dari komposisi dana pihak ketiga (DPK), deposito memberi kontribusi terbesar terhadap tingginya biaya yang dikeluarkan bank. Sementara itu, tabungan berada di urutan kedua, dan giro yang terendah. Dengan membaiknya likuiditas, bank mempunyai alasan kuat menurunkan cost of funding-nya.
Tentu, beragam cara ditempuh agar komposisi DPK-nya yang selama ini menumpuk di deposito beralih ke produk lain yang biayanya lebih murah. Di sinilah, seorang bankir ditantang memikirkan produk inovatif, tapi menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank. Sejauh ini, produk investasi terbukti dapat mengurangi cost of fund bank.
Strategi lain menurunkan cost of fund adalah menggenjot produk tabungan untuk merangkul nasabah. Mulai dari keragaman produk, fitur, fasilitas, hingga kenyamanan bertransaksi.
Pemberian bunga tinggi sudah lama ditinggalkan. Sekarang, bank menemukan cara lebih ampuh menggalang dana, yakni: membombardir nasabah dengan hadiah menggiurkan.
Bank terus berupaya menggenjot porsi dana murah demi menekan biaya dana atau cost of fund. Bank juga bisa menargetkan komposisi dana pihak ketiga (DPK) bisa didominasi dana murah dengan porsi 59%-60%. Sedang porsi dana mahal antara 40%-41%.
Salah satunya dengan melalui program tabungan. Untuk menarik minat nasabah, bank memberikan nilai plus, yakni tambahan fasilitas kartu kredit dan asuransi sekaligus. Bagi Bank bias menggandeng perusahaan asuransi. Kemudian dengan menargetkan usia dari nasabah misalkan nasabah berusia 25-40 tahun.
Dari tabungan ini, Bank harus bisa menargetkan tambahan rekening baru hingga akhir tahun. Lewat produk ini,diharapkan tabungan bisa mendonasikan 37% dari total DPK. Dengan pertumbuhan DPK sebesar itu, kami bisa menekan cost of fund .
DPK dari dana murah ini akan disalurkan ke kredit. Diharapkan dari peningkatan dana masyarakat berupa tabungan tersebut dapat meningkatkan pula penyaluran kredit. Kredit bisa difokuskan pada kredit konsumsi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Untuk kredit konsumsi, misalnya penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Bank juga bisa mengembangkan produk wealth management, dan bancassurance untuk menggenjot fee based income.
Melalui pemberian hadiah diharapkan bisa menyebabkan terjadinya peningkatan dana tabungan yang cukup signifikan pada bank itu bila dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Menariknya, kendati hadiah yang diberikan terkesan mewah, ternyata biaya yang dikeluarkan untuk program ini relatif sedikit. Belanja iklan dan promosi diperkirakan dalam setahun hanya 0,04% total DPK.. Dengan dana sebesar itu, jelas saja Bank dapat memberi beragam hadiah mewah untuk nasabahnya.
Dengan memperhatikan komposisi simpanan dana masyarakat di perbankan nasional yang didominasi jenis simpanan berbiaya dana murah (giro, tabungan, dan deposito jangka waktu satu bulan), seharusnya perbankan telah mengoreksi suku bunga pinjaman dengan menurunkannya lebih agresif lagi.
Untuk mengetahui seberapa besar tingkat bunga pinjaman yang wajar saat ini, kita dapat melakukan simulasi perhitungan tingkat bunga pinjaman tersebut berdasarkan pendekatan rata-rata tertimbang dari biaya dana simpanan perbankan yang ada saat ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rabu, 13 Januari 2010

0 komentar
Keterbukaan Sistem Perbankan Nasional harus dioptimalkan pasca skandal Century

Kasus moral hazard yang merusak sistem perbankan di Indonesia seperti kasus Bank Century yang melibatkan pemilik bank, BI, Depkeu dan LPS itu semakin heboh. "Perampokan" bank sendiri ini telah merugikan uang masyarakat yang berada di LPS mencapai Rp. 6,7 Triliun.
Dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun Debat sistemik tentang kebijakan bailout Bank Century bukanlah satu-satunya akar masalah yang harus diungkapkan, akan tetapi yang harus kita cermati adalah rangkaian kejahatan yang terjadi dari awal kontroversi kehadiran Bank Century.
kucuran dana yang luar biasa banyaknya itu digunakan demi menyelamatkan Bank Century yang sudah ambruk. Kejadiannya, lantaran pada tanggal 13 November 2008 Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana nasabah sehingga berdampak terjadinya rush, yaitu penarikan dana besar-besaran oleh para nasabah. Dari sinilah malapetaka tersebut bermula.
Suntikan dana sebesar Rp 6,72 triliun kepada BC, dinyatakan untuk menghindari kerusakan sistem perbankan Indonesia secara sistemik. Mari kita lihat angka-angkanya sebagai berikut. Fungsi BC dalam industri perbankan hanya 0,68 % dalam rasio DPB bank/DPK industri dan rasio kredit bank/kredit industri hanya 0,42 %. Maka, fungsi BC dalam industri perbankan tidak ada artinya sama sekali. Di mana sistemiknya ? Mungkin sangat berarti untuk pihak-pihak tertentu yang menggunakan BC sebagai pencuci uang dan berbagai praktik kotor yang masih harus dibuktikan oleh laporan final oleh BPK.

Dapat kita cermati beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century (Sumber: Kompilasi Audit BPK)
1. Pidana Perbankan
• Pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit) Century yang dibiarkan oleh pengawas Bank (BI)
• Kepemilikan Surat-Surat Berharga fiktif (tidak berkualitas)
• Kesengajaan BI tidak memberikan data akurat kepada KSSK dalam rapat pengambilan kebijakan Bailout
• Informasi tidak benar tentang pengakuan kerugian (PPAP) oleh Century
2. Pidana Pencucian Uang
• Pemecahan deposito milik Boedi Sampoerna masing2 Rp. 2 Miliyar oleh pemilik Century dengan tujuan menguntungkan nasabah besar

3. Pidana korupsi
• Pencarian dana Bailout tahap kedua oleh LPS melanggar ketentuan LPS NO.3/LPS/2008 sebesar Rp. 2.2 triliun
• Dugaan dana bailout digunakan untuk kampanye pilpres 2009 lalu
4. Pelanggaran Administrasi
• Pemberian izin merger bank century oleh rapat dewan gubernur BI padahal pemilik tidak pernah melaporkan keuangan 3 tahun terakhirnya
• Pemberian fasilitas FPJP oleh BI sementara kecukupan modal century dibawah ketentuan (negatif)

Pelanggaran pada Bank ini bermula pada informasi bahwa Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 minus 3,53%. Selain itu Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
Hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century mengindikasikan adanya oknum di tingkat pengawasan Bank Indonesia (BI) yang melakukan pelanggaran dalam proses bailout atau penyelamatan Bank Century. Ada indikasi salah satu anggota abuse of power atau melakukan penyalahgunaan wewenang ada indikasi semua di tingkat pengawasan di BI. Dana Rp 6,7 triliun ada dampak yang paling strong tentang kesengajaan.
BPK menyimpulkan Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. pelanggaran tersebut sudah terjadi sejak lama, yakni sejak menjelang proses penggabungan (merger) tiga bank menjadi Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (dalam pengawasan intensif BI) oleh BI pada Agustus 2009. menjelang proses penggabungan dari tiga bank (CIC, Piko dan Dampak) menjadi Bank Century, telah terjadi pelanggaran, yakni pada saat akuisisi oleh sebuah lembaga keuangan asing bernama Cingkara yang belum mendapat persetujuan dari BI. Namun Gubernur BI saat itu membantu memuluskan proses merger Bank Century.



Pemberian FPJP 3
Fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century melanggar aturan. Sebenarnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP, tapi BI mengubah aturan FPJP dengan meringankan persyaratannya.

Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya,BC (Bank Century) mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun.Bl kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP.Saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008). Sementara itu, PBI No lO/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%.

Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Pada 14 November 2008 BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif.Padahal,menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8%, berkisar antara 0,39 % sampai 476,34%, di mana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.

Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP. Dengan perubahan ketentuan tersebut, dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar.


Kemudian, pada 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rpl87,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama.Dengan demikian,total pemberian FPJP adalah sebesar Rp689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.

Hal ini melanggar ketentuan PBI No lO/30/PBI/ 2008 yang menyatakan, bahwa bank yang dapat mengajukan FFJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, sebagai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar, ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP. Hal ini melanggar ketentuan PBI N0 10/26/PBI/2008 juncto PBI No.lO/ 30/PBI/2008 yang menyatakan, bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.
Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari semula dengan rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi CAR positif. Saat itu, hanya Bank Century yang memiliki posisi CAR di bawah 8%.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya mengindikasikan, perubahan kebijakan itu dilakukan semata-mata guna menyelamatkan Bank Century melalui pengucuran FPJP.

Menurut analisis ICW yang diturunkan dari hasil pemeriksaan investigasi BPK, dugaan korupsi atau minimal pelanggaran hukum dalam kasus Century dapat dikerucutkan di empat titik. Pertama, dalam proses merger tiga bank; kedua, penyaluran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), ketiga, pengambilan keputusan KSSK dan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS); dan keempat, dugaan penyalahgunaan dana FPJP dan PMS. Dari empat titik di atas diharapkan, aktor-aktor utama mafia perbankan, broker politik dan para penikmat skandal Century bisa dijerat oleh lenbaga yang dibentuk dalam keranga penuntasan skandal century. Berkutat pada debat alasan sistemik semata bisa menjebak kita pada jalan tak berkesudahan. Lebih baik fokus pada pelanggaran pidana di level kebijakan dan implementasi; serta pembongkaran mafia perbankan dan broker politik di balik skandal ini.
Skandal Bank Century terkait kebijakan dana talangan (bailout) 6,7 triliun rupiah dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sampai saat ini terus melebar kemana-mana. Bermula dari permasalahan internal penyebab kebangkrutan yang dialaminya, seperti kredit KPR, kredit macet, dll. yang kemudian berujung pada upaya Pemerintah dengan maksud hati menyelamatkan Bank Century tersebut, namun apa daya fakta yang berkembang justru dana talangan yang digelontorkan Pemerintah kini mengalir deras “entah kemana?”.
Betapa tidak, kini segenap rakyat Indonesia mempertanyakan secara tegas kemana aliran dana 6,7 triliun itu mengucur. Kejadian ini lantas mengundang aspirasi beberapa pihak terkait, seperti POLRI, KPK, BPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk ikut turun tangan dalam mecari titik temu persoalan ini. Tak ketinggalan pula para anggota DPR yang membentuk tim Pansus Skandal Bank Century demi mengusut tuntas gerak lari aliran dana yang dicurigakan itu.
Ini tak lain sebagai bukti nyata ketidaktransparanan dan akuntabilitas akan suatu tata kelola (management) sistem perbankan akibat sebagian oknum yang ingin menodai kedamaian negeri ini. Dikatakan tidak transparan karena memang lembaga-lembaga terkait ataupun masyarakat tidak dapat mengakses informasi yang seharusnya diperoleh, sehingga membiarkan ruang gelap tercipta. Begitu pula halnya dengan tidak adanya akuntabilitas, dikatakan demikian karena jelas pihak-pihak bermasalah bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan dampak yang terlahir akibat ulah resiko kinerja yang ditimbulkannya.
Sampai dua bulan Pansus Bank Century bekerja, hingar-bingar ini akan terus terjadi dan bahkan akan semakin membesar. Suka tidak suka perbankan nasional harus hidup dalam situasi itu. Satu
hal yang tidak perlu dikhawatirkan, masyarakat kita sudah semakin dewasa. Mereka sudah bisa membedakan mana bank yang dikelola secara baik dan mana yang tidak baik. Sepanjang bank itu bisa menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, masyarakat akan tetap percaya kepada sistem perbankan.Pengungkapan skandal Bank Century akan memenuhi rasa keadilan jika mulai dibongkar dari substansi masalah yaitu adanya dugaan permainan mafia perbankan dan pelanggaran kebijakan yang merugikan keuangan negara.






Referensi:

ICW (Indonesia Corruption Watch)
BCW (Banten Corruption Watch)
Formappi ( Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia)
Indonesian Companies News
Kompilasi audit BPK
Harian Kompas
Detik Finance
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rabu, 09 Desember 2009

Ehmm Laporan keuangan....1,2, atau 3? Oh my God

0 komentar
MENARIK NI…….!
LAPORAN KEUANGAN BANK YANG BEDA VERSI
Mungkin kita sering dengar tentang laporan keuangan perusahaan yang berbeda versi. Saya pernah membaca suatu artikel yang isinya itu tentang laporan auditan sebuah bank swasta. Dalam satu periode bank tersebut bisa mengeluarkan 3 macam laporan auditan yang berbeda versi, karena memang ditujukan pada 3 pihak. Yang saya bingung, kenapa bisa berbeda? Setau saya, dalam suatu perusahaan hanya terdapat satu laporan auditan saja.
Saya mencoba untuk menguraikan tentang kejadian suatu bank menerbitkan laporan auditan tapi kemudian telah diperiksa oleh BAPEPAM
Ya memang seh, kalo bank tersebut dalam keadaan kesulitan dan harus dilakukan penyelamatan agar bank tersebut masih bisa bertahan. Dan akhirnya jalan yang yang ditempuh adalah dengan melakukan merger dengan bank swasta lainnya.
Laporan auditan yang pertama dimuat di surat kabar atau iklan, yang kedua diserahkan ke BEJ, dan yang ketiga disampaikan oleh KAP yang mengaudit bank tersebut. Ya mungkin sebagai wujud pertanggung jawaban dari BAPEPAM kepada masyarakat, ya ini perlu diklarifikasi.
Perbedaan angka atau jumlah tersebut pada total aktiva, nilai agunan yang diambil alih- bersih,rugi bersih, dan rasio kecukupan modal.
Ternyata setelah pemeriksaan BAPEPAM , dapat beberapa kesimpulan:
1. Bahwa laporan auditan yang sah itu dari KAP
2. Laporan keuangan yang di surat kabar adalah laporan yang tidak diaudit
3. Laporan keuangan yang diserahkan pada BEJ tidak disertai laporan auditor independen dan telah terdapat penilaian kembali terhadap agunan yang diambil alih dan penyisihan penghapusan piutang produktif
4. Pemeriksaan atas penilaian kembali terhadap agunan ternyata masih dalam proses pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dari kejadian itu BAPEPAM simpulkan kalo bank tersebut kurang hati- hati dalam menyampaikan kata “ diaudit” pada surat kabar atau iklan. Dan kelalaian KAP dalam bentuk keterlambatan menyampaikan hal atau materi yang sangat penting sekali dan material dalam penilaian aktiva aguna yang diambil alih. Karena memang terdapat penurunan dalam penilain agunan yang diambil alih.



MONEY LAUNDRY vsKNOW YOUR CUSTOMER
www.freelists.org dan www.bi.go.id
Istilah yang cukup mengasyikan kalau sedang berbicara tentang money laundry. Money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat berupa perjudian, korupsi, penggelapan dan lain-lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi antara sesama penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam prakteknya sendiri itu mungkin melibatkan banyak oknum karena itu sudah terkoordinir. Pada tanggal 1 Juli 2009 BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.Dalam hal ini melalui Bank Indonesia - melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan menyempurnakan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) dan penerapan UU Perbankan oleh perbankan nasional.
Itu karena jumlah transaksi yang terjadi di bank sangat kompleks dan banyak sekali. Tapi hal ini harus menjadi tugas dari bank untuk memantau setiap transaksi yang terjadi karena ditengarai sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious transactions) masih cukup tinggi. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan, maka bank wajib melapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Bagi bank itu sendiri, penerapan know your customer (KYC)itu juga dapat meminimalkan risiko seperti operasional risk, legal risk, concentration risk, dan reputation risk.
Tapi apakah prinsip mengenal nasabah dapat digunakan untuk melacak para teroris? Karena tentu saja para teroris dalam melancarkan aksinya membutuhkan dana. Dan jasa dari bank tentu sangat diperlukan.
Tapi saya sangat setuju dan optimis kalo kejahatan dengan sarana bank dapat dilenyapkan, ya paling tidak dapat diminimalisasikan. Selain itu kepuasan nasabah terhadap pelayanan dari bank dapat ditingkatkan
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS