Rabu, 09 Desember 2009

Ehmm Laporan keuangan....1,2, atau 3? Oh my God

0 komentar
MENARIK NI…….!
LAPORAN KEUANGAN BANK YANG BEDA VERSI
Mungkin kita sering dengar tentang laporan keuangan perusahaan yang berbeda versi. Saya pernah membaca suatu artikel yang isinya itu tentang laporan auditan sebuah bank swasta. Dalam satu periode bank tersebut bisa mengeluarkan 3 macam laporan auditan yang berbeda versi, karena memang ditujukan pada 3 pihak. Yang saya bingung, kenapa bisa berbeda? Setau saya, dalam suatu perusahaan hanya terdapat satu laporan auditan saja.
Saya mencoba untuk menguraikan tentang kejadian suatu bank menerbitkan laporan auditan tapi kemudian telah diperiksa oleh BAPEPAM
Ya memang seh, kalo bank tersebut dalam keadaan kesulitan dan harus dilakukan penyelamatan agar bank tersebut masih bisa bertahan. Dan akhirnya jalan yang yang ditempuh adalah dengan melakukan merger dengan bank swasta lainnya.
Laporan auditan yang pertama dimuat di surat kabar atau iklan, yang kedua diserahkan ke BEJ, dan yang ketiga disampaikan oleh KAP yang mengaudit bank tersebut. Ya mungkin sebagai wujud pertanggung jawaban dari BAPEPAM kepada masyarakat, ya ini perlu diklarifikasi.
Perbedaan angka atau jumlah tersebut pada total aktiva, nilai agunan yang diambil alih- bersih,rugi bersih, dan rasio kecukupan modal.
Ternyata setelah pemeriksaan BAPEPAM , dapat beberapa kesimpulan:
1. Bahwa laporan auditan yang sah itu dari KAP
2. Laporan keuangan yang di surat kabar adalah laporan yang tidak diaudit
3. Laporan keuangan yang diserahkan pada BEJ tidak disertai laporan auditor independen dan telah terdapat penilaian kembali terhadap agunan yang diambil alih dan penyisihan penghapusan piutang produktif
4. Pemeriksaan atas penilaian kembali terhadap agunan ternyata masih dalam proses pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dari kejadian itu BAPEPAM simpulkan kalo bank tersebut kurang hati- hati dalam menyampaikan kata “ diaudit” pada surat kabar atau iklan. Dan kelalaian KAP dalam bentuk keterlambatan menyampaikan hal atau materi yang sangat penting sekali dan material dalam penilaian aktiva aguna yang diambil alih. Karena memang terdapat penurunan dalam penilain agunan yang diambil alih.



MONEY LAUNDRY vsKNOW YOUR CUSTOMER
www.freelists.org dan www.bi.go.id
Istilah yang cukup mengasyikan kalau sedang berbicara tentang money laundry. Money laundry adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat berupa perjudian, korupsi, penggelapan dan lain-lain.
Untuk itu diperlukan koordinasi antara sesama penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam prakteknya sendiri itu mungkin melibatkan banyak oknum karena itu sudah terkoordinir. Pada tanggal 1 Juli 2009 BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.Dalam hal ini melalui Bank Indonesia - melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan menyempurnakan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) dan penerapan UU Perbankan oleh perbankan nasional.
Itu karena jumlah transaksi yang terjadi di bank sangat kompleks dan banyak sekali. Tapi hal ini harus menjadi tugas dari bank untuk memantau setiap transaksi yang terjadi karena ditengarai sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious transactions) masih cukup tinggi. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan, maka bank wajib melapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Bagi bank itu sendiri, penerapan know your customer (KYC)itu juga dapat meminimalkan risiko seperti operasional risk, legal risk, concentration risk, dan reputation risk.
Tapi apakah prinsip mengenal nasabah dapat digunakan untuk melacak para teroris? Karena tentu saja para teroris dalam melancarkan aksinya membutuhkan dana. Dan jasa dari bank tentu sangat diperlukan.
Tapi saya sangat setuju dan optimis kalo kejahatan dengan sarana bank dapat dilenyapkan, ya paling tidak dapat diminimalisasikan. Selain itu kepuasan nasabah terhadap pelayanan dari bank dapat ditingkatkan
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS